Kamis, 27 September 2018

Review Presentasi Kelompok 6 by Agie Botianovi (7)

Hari kelima presentasi dibawakan oleh kelompok 6 yang beranggotakan :
1 Prasasti Dwi
2 Ratna Desi R
3 Siti Robitoh
4 Tetik F
5 Yuanita
6 Zulfi Eka
7 Yosi E P

1. REVIEW MATERI DARI KELOMPOK 6
*Kurikulum Pendidikan Seksualitas Dalam Al Qur’an dan Hadists*

πŸŽ‰ presented by Kelompok 6 Bunsay Mr. Jatsela

Pelajaran dari Istri Imran
Maka tatkala isteri `Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” Qs.3:36

*Perbedaan Melaksanakan Aqiqah*
Anjuran Rasulullah SAW
َΩ†ْ يُΨΉَΩ‚َّ ΨΉَΩ†ِ Ψ§Ω„ΨΊُΩ„Ψ§َΩ…ِ Ψ΄َΨ§ΨͺَΨ§Ω†ِ Ω…ُΩƒَافِΨ¦َΨͺَΨ§Ω†ِ وَΨΉَΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ¬َΨ§Ψ±ِيَΨ©ِ Ψ΄َΨ§Ψ©ٌ.
“Hendaklah melakukan aqiqah untuk bayi laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing yang memadai, dan aqiqah bayi perempuan dengan seekor kambing” H.R. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi[1]
Aqiqah merupakan suatu tradisi yang dilakukan untuk merayakan kelahiran atas bayi baik bayi perempuan ataupun bayi laki-laki.
Waktu aqiqah untuk anak perempuan sama dengan anak laki-laki yakni pada saat bayi berusia 7, 14 atau 21 hari setelah bayi dilahirkan

*Perbedaan Fiqih Sholat*
πŸ’‘Bersuci
Suci dari Hadas dan Najis. Hadats ada yang mewajibkan wudlu dan ada pula yang mewajibkan mandi jinabat.
➡ Wajib Wudhu
+ Keluar kotoran dari anus dan/atau dari kelamin
+ Laki-laki keluar madzi
+ Wanita mengeluarkan wadzi
➡Wajib Mandi Jinabat
+ Keluar Mani
+ Keluar Darah Haid
+ Jima’
+ Nifas

πŸ’‘Menutup Aurat
Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh laki-laki atau perempuan kepada orang lain
➡Aurat Dalam Pandangan
✅Aurat laki-laki dengan sesamanya
Yang termasuk aurat adalah diantara pusar dan lutut.
“Tutupilah pahamu, sesungguhnya paha itu termasuk aurat. H.R. al-Bayhaqi.[2].
✅Aurat perempuan dengan sesamanya
Sama halnya dengan laki-laki, harus menutupi apa yang ada antara pusar dan lutut. 
✅Aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya
Auratnya adalah selain wajah, tangan, dan punggung kaki. Selain dari semua itu adalah aurat yang tidak halal untuk di lihat
➡Batasan Aurat
✅Batas Aurat Laki-laki
+ Tidak terlalu tipis dan ketat hingga tak menampakkan bentuk aurat
+ Menutup aurat antara pusar sampai 2 lutut
+ Pakaian tidak menyerupai perempuan
✅Batas Aurat Perempuan
+ Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
+ Hijab menutupi hingga dada
+ Pakaian tebal dan longgar hingga tidak menunjukkan kekuk tubuh
+ Tidak menyerupai laki-laki
+ Memakai kaos kaki atau stoking
➡Pendidikan seks untuk anak
✅0-2 Thn
+ Tidak mengumbar aurat anak di sembarang tempat.
+ Jaga aurat orang tua dari pandangan anak.
+ Tidak melakukan hubungan seksual di depan anak
✅2-7 Thn
+ Mengenalkan Anggota tubuh termasuk area vital
+ Menjelaskan bahwa aurat tidak boleh ditampakkan/disentuh orang lain
+ Mengenalkan rasa malu
✅7-10 Thn
+ Diajarkan etika meminta ijin untuk masuk ke kemar orang tua atau orang lain
+ Diajarkan etika melihat lawan jenis.
+ Dipisahkan tempat tidurnya
✅10-14 Thn
Dijauhkan dari segala hal yang mengarah kepada seks
✅14-16 Thn
Diajarkan tentang etika berhubungan badan, ketika ia sudah siap untuk menikah
✅> 16 Thn
Diajarkan tentang cara-cara menjaga kehormatan dan menahan diri ketika ia belum mampu menikah

πŸ’‘Sholat
Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat
Ali bin Abi Thalib RA berkata : “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk diatas lutut dan merapatkan pahanya”
Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.

*Hukum Berhias*
✅Diperbolehkan Memakai Pakaian Sutra Bagi Wanita
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aroma oleh Orang Lain
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Perintah untuk Berhijab Bagi Wanita
✅Dan beberarap syariat lainnya

*Hukum Birrul Walidain*
✅Tetap Berbakti Terhadap Orang Tua
✅Membantu Kehidupan Orang Tua
✅Bersilahturahmi dan Menjalin Komunikasi
✅Tidak Menyulitkan atau Menggantungkan Diri Pada Orang Tua
✅Melayani Orang Tua di Masa Renta

*Hukum Wasiat*
➡Dalam haji wada’ diantara kandungan khotbah yang disampaikan Rasulullah adalah:
“…Ingatlah, hendaklah kalian memberi wasiat kepada kaum wanita dengan kebaikan.”
➡Makna Hukum Wasiat :
 + Melarang lelaki bersifat tamak dan rakus terhadap istrinya, atau menjadi beban dan tanggungan bagi istrinya
+ Perempuan menyisakan setengah bagian dari harta warisan untuk saudaranya, secara tidak langsung membantu pembinaan masyarakat yang harmonis

πŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚
*Rangkuman diskusi*

_sesungguhnya pendidikan seksual bukanlah perkara tabu untuk diperbincangkan bahkan Islam telah mengaturnya dengan jelas. Mulai dari kelahiran terkait pelaksanaan aqidah, pelaksanaan kehidupan sehari-hari seputar taharah dan sholat pun juga pandangan seputar aurat baik laki-laki maupun perempuan, hingga hukum seputar waris.
Terkait pembatasan batasan aurat ini Islam telah membaginya ke dalam beberapa usia sehingga anak2 dr pra aqil baligh telah memahami konsep pendidikan seksual sederhana sesuai perkembangan akalnya, ketika baligh ia telah siap mengemban beban syariat dan dewasa ia siap menjalani peran fitrahnya sebagai orang tua.

πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒ

*Referensi*
✅http://saifuddinasm.com/2012/09/29/02-pendidikan-seks-sejak-dini/
✅Ulwan, Abdullah Nashih. 2017. Tarbiyatul Aulad Fil Islam (Pendidikan Anak Dalam) Islam. Sukoharjo. Insan Kamil Solo
✅https://www.balqisaqiqah.com/syarat-dan-ketentuan-aqiqah-untuk-anak-perempuan-sesuai-syariat-islam/
https://dalamislam.com/hukum-islam/kewajiban-anak-perempuan-terhadap-orang-tua-setelah-menikah
✅Fiqih Wanita, 1998, Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

2. MEDIA EDUKASI DARI KELOMPOK 6
Media edukasi yang dibagikan kelompok 6 adalah flash card dengan aturan main sebagai berikut :

πŸ…°πŸ…±πŸ…°πŸ…±πŸ…°πŸ…±πŸ…°πŸ…±

Media Edukasi : Knowledge Flash Card
Tema : Pendidikah Fitrah Seksulitas
Judul : Laki-laki dan Perempuan Saat Sholat
Usia anak : rentang usia 2 - 4 tahun sampai bisa membaca atau kurang dari 2 tahun jika sudah akrab dengan flash card kosakata Bahasa.

🎞🎞🎞🎞
Bahan : 1. Kertas berukuran A4 atau ukuran persegi 28x28
2. Kosakata dan gambar yang di cetak atau bisa juga tulis tangan. Ketentuannya bentuk huruf yang rapi dan konsisten. Ukuran huruf sesuai dengan usia perkembangan anak.
3. Plastik laminasi agar flash card kuat saat digunakan.

✍🏻✍🏻✍πŸ»πŸ—£πŸ—£πŸ—£
Petunjuk mengajar:
1. Dilakukan saat anak dalam kondisi yang nyaman dan siap untuk belajar.
2. Dilakukan dengan singkat agar anak tidak bosan, sehingga beresiko membuat anak tidak mau bermain flash card lagi.
3.Memperhatikan penyusunan kosakata sesuai perkembangan anak. 4.Melakukan bounding dengan anak di awal hingga akhir permainan
5.Memberikan apresiasi di akhir permainan

πŸŽ―πŸŽ—πŸ…πŸŽ—πŸŽ―
Tujuan :
1. Mengenalkan tata cara sholat laki-laki dan perempuan.
2. Mengenalkan aurat.
3. Mengetahui jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
4. Mengenalkan bahasa

3.PERTANYAAN DAN JAWABAN PRESENTASI KELOMPOK 6

1⃣ Ruswita-Tulungagung

bagaimana cara menjelaskan tentang wadzi ke anak? kapan saat yang tepat?
Jawab
Wadzi ialah cairan bening pelumas vagina wanita, bisa disebabkan adanya rangsangan atau pun sebab lainnya. Wadzi bisa juga disebut keputihan. Biasanya terjadi saat anak berusia >9thn.
Kita dapat menjelaskannya saat anak berusia 7-10 tahun. Saat anak sudah memiliki kewajiban untuk solat. Kita dapat melakukannya sambil berpraktek wudhu.
Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.
Selain mencuci kemaluan juga menghilangkan bekasnya misal di celana dalam atau baju  dg cara mengerik bekasnya

2⃣ Sari⁩ Malang
 Pada materi disebutkan kalau 14-16 tahun diajarkan etika berhubungan badan ketika sudah siap menikah, dan menjaga pandangan ketika belum siap menikah. Pada kenyataannya, usia 14-16 di lingkungan kita saat ini belum siap menikah. Bagiamana menjembatani jarak beberapa tahun antara anak sudah baligh (15 tahun) sampai dengan ia berpenghasilan dan menikah (rata-rata 25 tahun) ?
Jawab :
Pada usia 14-16 tahun adalah usia baligh dalam islam. Usia baliqh adalah usia matang untuk menerima beban hukum syara sehingga kesiapan untuk menikah harus dibekali sejak tsb.
Kenapa saat ini anak usia baliqh saat ini blm siap menikah? Krn pre baliqh nya tdk disiapkan untuk mampu mengemban amanah menjadi ayah dan ibu. Rerata anak-anak saat in baliqh tapi tdk aqil. Jadi fisik saja yg berubah namun pemikirannya masih anak-anak.
Syarat menikah dalam islam bukan berpenghasilan tp mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga 😊. Sehingga jika di rasa blm mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maka di perintahkan  untuk berpuasa.

3⃣ bunda Wita Fasil

Jaman sekarang ini usia pubertas anak² sangat beragam, bisa mulai dari usia 9th sampai 17th.
Apakah pengenalan tanda baligh ini selayaknya kita majukan sebelum usia balighnya?
Jawab
Selayaknya kita memang memperkenalkan tanda baligh sebelum usia 9 tahun.

Supaya misal ia menstruasi saat usia 9 tahun,  sang anak sudah tahu apa yang harus ia lakukan.
 Namun demikiam tetap menyesuaikan dengan perkembangan dari anak. Jika anak sudah siap menerima materi maka lebih dini lebih baik di berikan ilmunya...

#bundasayang
#fitrahseksualitas
#gamelevel11
#review7

0 komentar:

Posting Komentar